Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda Digelar Besok, Agendanya Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 04/04/2023, 14:41 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan pada Rabu (5/4/2023).

Sidang besok beragendakan mendengarkan keterangan saksi lain dalam kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang.

Baca juga: Sidang Kasus KDRT Venna Melinda Digelar Tertutup, Ada Hal Pribadi yang Sensitif

"Besok sidang lanjutan Rabu, agendanya pemeriksaan saksi yang lain," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, Venna Melinda menghadiri sidang sebagai saksi pelapor pada Senin (3/4/2023).

Namun, persidangan sengaja digelar secara tertutup lantaran ada hal sensitif dan tak layak dijadikan konsumsi publik.

Baca juga: Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT, Pihak Ferry Irawan Keberatan

Dalam persidangan, Venna Melinda memberikan kesaksian tentang perlakuan yang dia terima dari Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang menilai bahwa keterangan Venna Melinda tidak konsisten.

"Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Jeffry.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten

"Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa. Kita tanya apa, dia bilang lupa," lanjut Jeffry.

Jeffry tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai isi keterangan Venna Melinda.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Tutup Opsi Damai, Lanjut Sidang Cerai dan Mulai Siapkan Saksi

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry sendiri telah didakwa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com