JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan itu hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum.
Venna Melinda diwakili oleh Noor Akhmad Riyadi, sedangkan Ferry Irawan diwakili oleh Marshel Abi.
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Mulai Siapkan Saksi untuk Sidang Cerai
Berikut update dari sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Proses mediasi antara Venna Melinda dan Ferry Irawan dinyatakan gagal.
Kedua pihak sudah menutup opsi untuk berdamai dan memilih untuk cerai.
"Artinya hari ini sidang berjalan lancar, hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan. Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik, duplik dan sebagainya," ujar Noor Akhmad Riyadi.
Baca juga: Proses Mediasi Gagal, Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut ke Pembacaan Gugatan
Selanjutnya proses sidang akan digelar secara e-court sampai agenda pembuktian pada 8 Juni 2023.
Baik Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah mulai menyiapkan saksi untuk dibawa ke persidangan.
Sebagai penggugat, Ferry Irawan dipastikan akan menghadirkan saksi terlebih dulu ke hadapan majelis hakim.
Baca juga: Didakwa Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Eksepsi
Namun, Ferry Irawan belum memastikan siapa yang akan dijadikan saksi di persidangan nanti.
Senada dengan Ferry, Venna pun masih merahasiakan calon saksi yang akan dibawa.
"Kalau dari Bu Venna, kita melihat dari pihak penggugat dulu saksinya siapa, baru nanti kita diskusikan siapa yang kira-kira bisa (jadi saksi)," kata Akhmad.
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda pada 27 Maret 2023
JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pihak Ferry Irawan juga membacakan eksepsi atas keberatannya dengan penahanan dan dakwaan dari JPU.
Sidang pun dilanjutkan pada Kamis, (30/3/2023), dengan agenda tanggapan atas eksepsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.