JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ferry Irawan menjalani sidang perdana atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (27/3/2023).
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry didakwa dengan dua pasal yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jeffry mengatakan, dakwaan terhadap kliennya sama seperti berita acara perkara (BAP).
Adapun dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023.
Baca juga: Hotman Paris Buka Suara soal Pertemuan Venna Melinda dan Ferry Irawan di Rutan Polda Jawa Timur
“Dakwaannya di-copy paste (dari BAP) semua bahwa Ibu V (Venna) pada saat di hotel Kediri memukul wajahnya. Lalu Ferry berada di atasnya (Venna) dan menempelkan wajahnya (ke kepala Venna),” ujar Jeffry saat dihubungi, Senin ini.
“Didakwa pasal 44 (kekerasan fisik) dan pasal 45 tentang kekerasan psikikis UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” lanjut Jeffry.
Jeffry mengatakan, dalam dakwaan itu tidak tertera luka di bagian kepala dan tulang rusuk.
“Dan terlukanya itu tidak menimbulkan, tidak menghalangi pekerjaan. Lalu yang berikutnya dalam dakwaan, JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri,” ucap Jeffry.
Baca juga: Ferry Irawan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda pada 27 Maret 2023
“Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim (Jawa Timur),” lanjut Jeffry.
Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.