Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan itu hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum.
Venna Melinda diwakili oleh Noor Akhmad Riyadi, sedangkan Ferry Irawan diwakili oleh Marshel Abi.
Berikut update dari sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan.
1. Mediasi gagal
Proses mediasi antara Venna Melinda dan Ferry Irawan dinyatakan gagal.
Kedua pihak sudah menutup opsi untuk berdamai dan memilih untuk cerai.
"Artinya hari ini sidang berjalan lancar, hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan. Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik, duplik dan sebagainya," ujar Noor Akhmad Riyadi.
Selanjutnya proses sidang akan digelar secara e-court sampai agenda pembuktian pada 8 Juni 2023.
2. Siapkan saksi
Baik Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah mulai menyiapkan saksi untuk dibawa ke persidangan.
Sebagai penggugat, Ferry Irawan dipastikan akan menghadirkan saksi terlebih dulu ke hadapan majelis hakim.
Namun, Ferry Irawan belum memastikan siapa yang akan dijadikan saksi di persidangan nanti.
Senada dengan Ferry, Venna pun masih merahasiakan calon saksi yang akan dibawa.
"Kalau dari Bu Venna, kita melihat dari pihak penggugat dulu saksinya siapa, baru nanti kita diskusikan siapa yang kira-kira bisa (jadi saksi)," kata Akhmad.
3. Sidang KDRT sudah dimulai
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pihak Ferry Irawan juga membacakan eksepsi atas keberatannya dengan penahanan dan dakwaan dari JPU.
Sidang pun dilanjutkan pada Kamis, (30/3/2023), dengan agenda tanggapan atas eksepsi.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/31/085645866/venna-melinda-dan-ferry-irawan-tutup-opsi-damai-lanjut-sidang-cerai-dan