Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar Ungkap Syarat Rujuk dari Septia hingga Bantah Tak Beri Nafkah

Kompas.com - 25/01/2023, 11:36 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian Putra Siregar dan Septia Yetri Opani kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Sidang kali ini akhirnya kompak dihadiri oleh Putra Siregar dan Septia Yetri sehingga agenda mediasi bisa berjalan.

Putra Siregar datang tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara, Septia Yetri datang didampingi oleh dua kuasa hukum.

Putra dan Septia menjalani proses mediasi selama satu jam lebih.

Baca juga: Septia Yetri Opani Ajukan Syarat untuk Rujuk dengan Putra Siregar

1. Sama-sama ingin rujuk

Setelah satu jam lebih mediasi, Putra Siregar dan Septia Yetri banyak dinasihati oleh hakim mederator.

Keduanya diberi beberapa nasihat pandangan oleh hakim moderator agar kembali rujuk.

Putra bersyukur karena sama sepertinya, sang istri juga ada keinginan rujuk ketika menjawab pertanyaan moderator hakim.

“Nah abis itu mediasi nih, ditanya dong sama pihak mediatornya ditanya berapa lama meninggalkan rumah, karena ya itu penyebab utamanya kalau udah ninggalin rumah, dia itu kan istri saya ya,” kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

“Kalau udah ninggalin rumah otomatis komunikasi jauh, dinasihati mediatornya, sampai ke sini, kedua ditanya, 'masih mau rujuk enggak?', Alhamdullilah-nya Septi mau, Alhamdullilah,” lanjut Putra.

Baca juga: Putra Siregar Bantah Tidak Memberi Septia Yetri Nafkah

2. Syarat rujuk

Putra mengaku untuk rujuk ia harus menyetujui sejumlah persyaratan dari Septia.

Beberapa poin besar dari persyaratan itu yakni, soal aset atau harta, perubahan perilaku, harus izin istri ke luar rumah maupun tentang pekerjaan, sign pekerjaan, berjanji tidak melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), berjanji tidak selingkuh.

Mediator hakim menyarankan untuk Putra mempelajari dan berkonsultasi dengan pengacara sebelum menandatangangani persyaratan rujuk tersebut.

Dokumen persyaratan rujuk itu dikembalikan ke agenda sidang mediasi selanjutnya pada Selasa (7/2/2023).

Putra Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).Kompas.com/Cynthia Lova Putra Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com