JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar dan Septia Yetri Opani menjalani sidang perceraian dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) hari ini.
Putra Siregar bersyukur karena Septia bersedia untuk rujuk.
“Nah abis itu mediasi nih, ditanya dong sama pihak mediatornya. Ditanya berapa lama meninggalkan rumah, karena ya itu penyebab utamanya, kalau udah ninggalin rumah, dia itu kan istri saya ya,” ujar Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
“Kalau udah ninggalin rumah otomatis komunikasi jauh, Dinasihati mediatornya, dinasihati sampai ke sini. Kedua ditanya, 'masih mau rujuk enggak?.’ Alhamdullilah Septi mau, alhamdulillah,” lanjut Putra.
Baca juga: Ketemu Putra Siregar di Sidang Cerai, Septia Yetri Mengaku Canggung
Namun, untuk rujuk Putra harus menyetujui perjanjian yang sudah dibuat oleh Septia.
Putra mengatakan, ada sejumlah poin yang diajukan Septia dalam perjanjian rujuk tersebut.
Beberapa poin besar dari perjanjian itu yakni, soal aset atau harta, perubahan perilaku, harus izin istri ke luar rumah maupun tentang pekerjaan, berjanji tidak melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), berjanji tidak selingkuh.
“Ya persyaratannya ini lumayan banyak banget. Alhamdulillah dari istri saya mau berdamai dengan beberapa hal, perilaku lebih baik, kedua tidak KDRT,” ucap Putra.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai, Putra Siregar Harap Septia Yetri Cabut Gugatan Cerai
“Insya Allah saya tidak ada. Semua orang maunya seperti itu. Paling banyak itu aset, semua aset dibahas,” lanjut Putra.
Dengan berbagai persyaratan rujuk dari Septia, Putra mengatakan, mediator menyarankannya untuk pikir-pikir dan konsultasi ke pengacara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.