Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penyelenggaraan Konser Terbaru, Pengunjung Dibatasi Maksimal 70 Persen dari Kapasitas

Kompas.com - 13/11/2022, 20:01 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK tersebut, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan konser musik. Salah satunya yakni pembatasan kapasitas penonton. 

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan konser musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. 

Baca juga: Bang Chan Stray Kids di Konser Maniac in Jakarta Day 2: Apa Kabar Sayang?

Andhika mengatakan, penyelenggara atau promotor wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.

“Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika dikutip dari siaran pers, Minggu (13/11/2022).

Selanjutnya kata Andhika, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta.

Seperti, penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Konser Stray Kids Maniac in Jakarta Day 2, Tiket Masih Ada yang Dijual On The Spot

Selain itu, penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Lalu hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan atau event, yakni penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kemudian penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

“Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management,” kata Andhika.

Baca juga: Tips War Tiket Konser BLACKPINK BORN PINK

Terakhir, Andhika berharap dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com