Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Gugatan Ayah Atta Halilintar terhadap Kemenkumham, Saksi Ahli Beri Keterangan

Kompas.com - 02/11/2022, 07:02 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan ayah Atta Halilintar terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penggunaan merek Gen Halilintar digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bernama Adi Supanto.

Adi menerangkan bahwa gambar atau logo merupakan unsur pembeda dalam suatu permohonan pendaftaran merek.

Baca juga: Ayah Atta Tetap Ingin Pertahankan Merek Gen Halilintar

"Apabila suatu label merek sebagai tanda grafis tersebut memiliki ensensi atau ciri khas tersendiri sudah seharusnya pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding Merek," kata Adi dalam persidangan.

Adi menambahkan, dalam kasus Gen Halilintar, seharusnya merek tersebut bisa dimenangkan oleh Anofial Asmid, ayah Atta.

"Label merek yang dimohonkan pendaftarannya harusnya dibandingkan dengan label merek yang telah terdaftar lebih dahulu atau dimohonkan lebih dulu," ujar Adi.

Baca juga: DJKI Belum Siap, Sidang Gugatan Ayah Atta Halilintar terhadap Kemenkumham Ditunda

"Nah, daya pembeda itu menentukan yang esensial. Terkait dengan kesan pertama (performance) apakah itu dari sisi bentuknya, cara penempatannya, rangkaian katanya atau ada logo/gambar/lukisan atau tidak," lanjut Adi.

Adi Supanto juga menyoroti Komisi Banding Merek tentang pemeriksaan perkara tersebut.

"Pemeriksaaan pada Komisi Banding Merek (KBM) hanya mengulang/mengevaluasi pendapat pemeriksa substantif. Terkait persamaan pada pokoknya apakah label merek atau produknya yang diperdagangkan, yang diperiksa unsur yang berbeda (essensial/dominan)," ucap Adi.

Baca juga: Alasan DJKI Tolak Pendaftaran Merek Gen Halilintar yang Diajukan Ayah Atta Halilintar

"Bentuknya, cara penempatan, cara penulisan, bunyi ucapannya atau unsur-unsur elemen, berarti memiliki daya pembeda dan bisa didaftar," lanjut Adi.

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017. 

Sebagai informasi, dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Baca juga: Alasan Ayah Atta Halilintar Ingin Pertahankan Merek Gen Halilintar

Ayah keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek atau tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Selain itu, Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com