JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Brahmono Jati. mengungkap alasan pihaknya mempertahankan merek bernama "Gen Halilintar".
Menurut Brahmono, "Gen Halilintar" layak dimiliki oleh keluarga Halilintar, dalam hal ini ayah Atta, Anofial Asmid.
"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon sendiri. Gugatan ini agar pemohon diberi kesempatan oleh negara (untuk mendapatkan merek). Sudah ada juga di Undang Undang," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Brahmono menyebut kliennya tidak terima merek "Gen Halilintar" yang didaftarkan pada 2018 silam ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditolak.
Baca juga: Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Digelar, Agenda Pemanggilan Termohon
"Dari 2018, betul, itu proses di DJKI. Tapi ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.
Sidang gugatan ayah Atta Halilintar terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan penggunaan merek Gen Halilintar kembali digelar di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam situs SIPP tercantum bahwa sidang hari ini beragendakan pemanggilan termohon.
Gugatan ayah Atta Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.
Baca juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham gara-gara Merek Gen Halilintar
Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
Sebagai informasi, dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.
Selain itu, Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Baca juga: Keseruan Gen Halilintar Bertemu Anak Aurel dan Atta, Foto Ameena Dijadikan Wallpaper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.