JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan penggunaan merek Gen Halilintar.
Gugatan itu tercantum dalam situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (19/8/2022), dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.
Anofial Asmid tidak terima lantaran merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.
Baca juga: Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek Gen Halilintar, Ini Tanggapan Kemenkumham
Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Kedua, menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham agar memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sementara itu sidang perdana perkara ini ternyata sudah digelar pada 15 Agustus 2022 lalu.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.