Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DJKI Tolak Pendaftaran Merek "Gen Halilintar" yang Diajukan Ayah Atta Halilintar

Kompas.com - 22/08/2022, 14:48 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu buka suara terkait gugatan yang dilayangkan ayah Atta Halilintar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan ayah Atta karena merek yang diajukan Gen Halilintar telah dibatalkan DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2018.

Razilu menjelaskan, merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, tetapi ditolak pada 2019 karena dinilai sama pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.

Baca juga: Alasan Ayah Atta Halilintar Ingin Pertahankan Merek Gen Halilintar

Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu dikutip dari siaran pers, Senin (22/8/2022).

"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” lanjut Razilu.

Baca juga: Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Digelar, Agenda Pemanggilan Termohon

Razilu menjelaskan, setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek rupanya memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.

“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut,” ungkap Razilu.

Baca juga: Keseruan Gen Halilintar Bertemu Anak Aurel dan Atta, Foto Ameena Dijadikan Wallpaper

Razilu menambahkan, pihak DJKI siap mengikuti segala proses yang bakal dihadapi pihaknya terkait gugatan ayah Atta.

“Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apa pun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” ucap Razilu.

Sebagai informasi, merek "Gen Halilintar" resmi dimiliki pihak PT. Soka Cipta Niaga dengan sertifikat nomor IDM000764189.

Merek tersebut dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang.

Baca juga: Penyebab Gen Halilintar Baru Sempat Tengok Ameena, Anak Atta dan Aurel

Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain).

Di lain pihak, kuasa hukum ayah Atta, Brahmono Jati menyebut "Gen Halilintar" semestinya layak dimiliki oleh pemohon keluarga Halilintar, dalam hal ini ayah Atta yang bernama Anofial Asmid.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com