Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/10/2022, 07:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Lalu, bagaimana kasus ini berawal semuanya hingga akhirnya pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan?

Baca juga: Ditahan Atas Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Teriak: Enggak Mau

Instagram story

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Baca juga: Isi Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang Dipermasalahkan Dito Mahendra

Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). KOMPAS.com/RASYID RIDHO Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Dito lapor polisi

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Sampaikan Hal Ini Melalui Kuasa Hukumnya

Jemput paksa

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.

Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.

Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.

Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi.

Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.

Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Akan Diperlakukan Tidak Adil

Tersangka

Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.

Dua kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy (kanan) dan Luvino Siji Samura (kiri) saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Dua kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy (kanan) dan Luvino Siji Samura (kiri) saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Mangkir dua kali

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pihak Dito Mahendra Angkat Bicara Mengenai Nikita Mirzani

Restorative justice gagal

Penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

Ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.

Penangguhan penahanan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.

Ditahan

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Curhat Dipandang Sebelah Mata Saat Review Tempat Makan, Food Vlogger Magdalena Justru Banjir Cibiran

Curhat Dipandang Sebelah Mata Saat Review Tempat Makan, Food Vlogger Magdalena Justru Banjir Cibiran

Hits
Film Dokumenter Suga BTS, Suga: Road to D-DAY, Tayang di Disney+ Hotstar

Film Dokumenter Suga BTS, Suga: Road to D-DAY, Tayang di Disney+ Hotstar

K-Wave
Soal Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael, Hotman Paris: Saya Sudah Bahas Berkali-kali dengan Raffi Ahmad

Soal Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael, Hotman Paris: Saya Sudah Bahas Berkali-kali dengan Raffi Ahmad

Seleb
Respons Nagita Slavina soal Raffi Ahmad Dikait-kaitkan dengan Artis Inisial R yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Respons Nagita Slavina soal Raffi Ahmad Dikait-kaitkan dengan Artis Inisial R yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Seleb
Hotman Paris Sebut Kabar Miring Raffi Ahmad soal Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Semakin Melebar

Hotman Paris Sebut Kabar Miring Raffi Ahmad soal Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Semakin Melebar

Seleb
Nagita Slavina Ajak 50 UMKM Jualan di Festival Kuliner Jajarans

Nagita Slavina Ajak 50 UMKM Jualan di Festival Kuliner Jajarans

Seleb
Zendaya dan Tom Holland Liburan Bersama di India, Cincinnya Jadi Sorotan

Zendaya dan Tom Holland Liburan Bersama di India, Cincinnya Jadi Sorotan

Seleb
Minim Waktu Reading, Denira Wiraguna Banyak Improvisasi di Film Kartu Pos Wini

Minim Waktu Reading, Denira Wiraguna Banyak Improvisasi di Film Kartu Pos Wini

Film
Siapa Wanita Tercantik di Dunia? Sosoknya Tak Diduga

Siapa Wanita Tercantik di Dunia? Sosoknya Tak Diduga

Entertainment
Michelle Rodriguez dan Charlize Theron Syuting Adegan Berkelahi Fast X Tanpa Arahan Sutradara

Michelle Rodriguez dan Charlize Theron Syuting Adegan Berkelahi Fast X Tanpa Arahan Sutradara

Film
Daftar Artis Yuehua Entertainment

Daftar Artis Yuehua Entertainment

Entertainment
MV Flower, Debut Jisoo BLACKPINK Raih 40 Juta Views dalam 24 di YouTube

MV Flower, Debut Jisoo BLACKPINK Raih 40 Juta Views dalam 24 di YouTube

K-Wave
Simu Liu Ungkap Film Shang-Chi 2 Akan Perkenalkan Hal Baru ke MCU

Simu Liu Ungkap Film Shang-Chi 2 Akan Perkenalkan Hal Baru ke MCU

Film
Hotman Paris Langsung Telepon Raffi Ahmad Usai Ramai soal Artis R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Hotman Paris Langsung Telepon Raffi Ahmad Usai Ramai soal Artis R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

Seleb
Big Hit Umumkan J-Hope BTS Segera Jalani Wajib Militer, Minta Penggemar Tidak Hadiri Upacara Penyambutan

Big Hit Umumkan J-Hope BTS Segera Jalani Wajib Militer, Minta Penggemar Tidak Hadiri Upacara Penyambutan

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+