Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Akan Diperlakukan Tidak Adil

Kompas.com - 25/10/2022, 22:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Melalui unggahan Instagram-nya, sahabat Nikita Mirza, Fitri Salhuteru, menyebut bahwa artis peran tersebut sudah siap menjalani penahanan.

Baca juga: Cerita Bunda Corla Tolak Rp 100 Juta dari Nikita Mirzani hingga Dipuji Young Lex

"Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini," ujar Fitri dikutip Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, Fitri meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan untuk Nikita Mirzani saat ini.

"Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat," tulis Fitri.

Baca juga: Viral di Medsos, Bunda Corla Sempat Tolak Uang Rp 100 Juta dari Nikita Mirzani

Kemudian, Fitri menyinggung kasus perampasan hak kemerdekaan yang tengah dijerat Nindy Ayunda.

Untuk diketahui, Nindi Ayunda diduga merupakan kekasih dari Dito Mahendra.

"Apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," ujar Fitri Salhuteru.

"Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres @polres.jaksel tentang kejahatan 'ham' penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tegasnya.

Baca juga: Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Siapkan Surat Wasiat, Nikita Mirzani: Enggak Mau Nanti Kalau Aku Mati Anak Aku Susah

Sementara seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com