Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2022, 22:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022).

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkap bahwa Nikita Mirzani sempat menolak sebelum pihaknya melakukan penahanan.

"Untuk menolak, itu sudah biasalah. Kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu," ujar Rezkinil dalam pertemuan virtual pada Senin.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Sampaikan Hal Ini Melalui Kuasa Hukumnya

Rezkinil menganggap Nikita Mirzani hanya syok saat pihaknya melakukan penahanan.

"Tapi, Alhamdulillah, dia bisa dibawa ke Rutan Kejari Serang," ucapnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi gambar atau foto Dito Mahendra.

Foto tersebut diambil dari search engine Google dan situs berita online. Kemudian Nikita menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.

Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi (karyawan Dito Mahendra) yang selanjutnya disampaikan kepada Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Akan Diperlakukan Tidak Adil

Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com