Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polisi soal Nasib Rizky Billar Setelah Lesti Kejora Cabut Laporan

Kompas.com - 14/10/2022, 12:32 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, menyebut proses pencabutan laporan terhadap Rizky Billar tengah berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Sandy Arifin saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan bersama Lesti, Jumat (14/10/2022).

“Sedang dalam proses pencabutan laporannya yang disertakan dengan perjanjian tertulis dari Lesti dan Billar. Kemungkinan sore ini selesai dan Billar bisa pulang," kata Sandy Arifin.

Baca juga: Lesti Kejora Percaya Janji Rizky Billar Tak Akan Lakukan KDRT Lagi

Pada kesempatan yang berbeda, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa setiap pencabutan laporan mesti ada proses yang perlu dijalani.

Sehingga pihak kepolisian belum bisa memastikan nasib Rizky Billar ke depan.

“Semua masih dalam proses ya, nanti kami akan infokan lebih lanjut," ujar Nurma Dewi.

Baca juga: Cabut Laporan, Lesti Kejora Ungkap Isi Perjanjian dengan Rizky Billar

“Tunggu dulu, karena semua ada prosedurnya. Yang jelas kami sudah melakukan proses laporan KDRT ini sampai ke tahap penyidikan," tambah Nurma Dewi.

Nurma menyebut akan menginformasikan lebih lanjut terkait kasus Rizky Billar.

“Pasti nanti kami infokan, tunggu saja," ujar Nurma Dewi.

Baca juga: Lesti Kejora Benarkan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Alasannya Anak

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Ayah Lesti Kejora: Rizky Billar Rangkul Saya dan Minta Maaf

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com