Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora: Saya Putuskan Cabut Laporan terhadap Rizky Billar

Kompas.com - 14/10/2022, 10:45 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.

Hal itu disampaikan Lesti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya," ujar Lesti didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Lesti Kejora Benarkan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Alasannya Anak

Lesti menjelaskan alasan mencabut laporan tersebut.

"Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti.

"Dan beliau alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan bapak saya. Keluarga saya begitu memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.

Baca juga: Rangkuman Kasus KDRT Lesti Kejora, Penetapan Tersangka Rizky Billar Berujung Pencabutan Laporan

Sebelumnya diberitakan Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Philipus Sitepu, memastikan bahwa Lesti Kejora sudah mencabut laporan kasus KDRT terhadap kliennya pada Kamis (13/10/2022).

Philipus Sitepu menekankan, Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah berdamai dengan menandatangani surat perdamaian.

"Kemudian, kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti," ucap Philipus Sitepu.

Baca juga: Cabut Laporan, Lesti Kejora Ungkap Isi Perjanjian dengan Rizky Billar

Mengingat keduanya sudah saling memaafkan dan keduanya ingin membina hubungan yang lebih baik lagi, dan sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh," tutur Philipus Sitepu melanjutkan.

Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu lantas membuat Rizky Billar saat ini menyandang status tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com