Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/10/2022, 20:31 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Polisi Tentukan Nasib Rizky Billar Akan Ditahan atau Tidak Malam Ini

Zulpan mengatakan, penetapan tersangka karena penyidik telah memeriksa Lesti Kejora, Rizky Billar, dan mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.

Seperti bukti visum et repertum, foto peristiwa dugaan KDRT, dan rekaman CCTV di kediaman Lesti - Billar.

“Dalam UU KDRT ini dalam Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu alat bukti yang lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Polisi: Kami Miliki Lebih dari 2 Alat Bukti

"Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," tambahnya.

Zulpan mengatakan, malam ini Billar diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan itu selesai, penyidik akan mengumumkan apakah Rizky Billar ditahan atau tidak.

“Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” tutur Zulpan.


Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Pemeriksaan Dilanjutkan Malam Ini

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Baca juga: Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti.

Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang diduga dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com