Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dara Arafah Tak Mau Damai, Ingin Beri Efek Jera kepada ART yang Curi Brankasnya

Kompas.com - 12/09/2022, 18:20 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Dara Arafah sama sekali tak membuka pintu maaf bagi ART-nya, Musridah, yang mencuri brankas berisi Rp 789 juta.

Dara Arafah menyerahkan kasus sepenuhnya kepada polisi agar Musridah jera.

"Damai ya enggak ada, ya. Biar ada efek jera juga," kata Dara Arafah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Meski begitu, Dara mengaku telah memaafkan kesalahan Musridah.

"Insya Allah, saya sudah memaafkan secara pribadi, tapi proses ini tetap harus berjalan, supaya ada efek jera juga," ungkap Dara Arafah.

Baca juga: Kekasih ART Dara Arafah Sempat Pakai Uang dari Brankas untuk Beli Motor Senilai Rp 113 Juta

"Kemarin ketemu, (dia) minta maaf, ya minta maaf kayak cuma pengin dibebaskan aja mohon maafnya, gitu," lanjutnya.

Musridah dan tersangka lain bernama Anwar telah diamankan atas kasus dugaan pencurian brankas milik Dara Arafah.

Kasus itu dilaporkan Dara pada 6 September 2022 dengan nomor LP/B/744/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 672 juta, ponsel, linggis, palu dan dua (2) gergaji kecil yang dipakai Anwar untuk membongkar brankas.

Baca juga: Kronologi Pencurian Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Dara Arafah

 

Uang tersebut sudah berkurang lantaran telah digunakan sebesar Rp 113 juta oleh tersangka Anwar untuk membeli sepeda motor.

Musridah menjalankan aksinya saat rumah Dara Arafah dalam keadaan kosong.

"Saat rumah kosong, tersangka Musridah ini matikan CCTV agar aksi yang dilakukannya tidak terekam. Kemudian, brankas dibungkus kain untuk mengelabui orang lain. Selanjutnya dikirim melalui travel ke Cilacap, di mana tersangka Anwar sudah menunggu di sana," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

Baca juga: ART yang Curi Brankas Dara Arafah Ditangkap Bersama Pacarnya

Musridah dan Anwar kemudian disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com