Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekasih ART Dara Arafah Sempat Pakai Uang dari Brankas untuk Beli Motor Senilai Rp 113 Juta

Kompas.com - 12/09/2022, 17:04 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap barang bukti kasus pencurian yang dilaporkan oleh selebgram Dara Arafah.

Barang bukti itu disita dari tangan dua tersangka, yakni ART Dara Arafah, Musridah, dan kekasihnya yang bernama Anwar.

Awalnya, uang dalam brankas Dara Arafah berisi Rp 789 juta.

Baca juga: Kronologi Pencurian Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Dara Arafah

Namun, uang tersebut ternyata sudah tak utuh lagi lantaran telah dipangkas sebesar Rp 113 juta oleh tersangka Anwar untuk membeli sepeda motor.

"Barang bukti yang kami sita adalah uang tunai senilai Rp 672 juta dari total Rp 789 juta. Jadi tersangka sudah sempat membeli motor kawasaki ninja ZX senilai Rp 113 juta, membeli handphone dan memberikan Rp 5 juta ke tunangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Selain uang tunai, polisi juga menyita telepon genggam, linggis, palu dan dua (2) gergaji kecil yang dipakai Anwar untuk membongkar brankas.

Baca juga: Akhir Pelarian ART Dara Arafah yang Diduga Berkomplot dengan Kekasih untuk Gondol Brankas Berisi Rp 700 Juta

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah uang cash Rp 672 juta, linggis, palu, 2 gergaji kecil dan telepon genggam," ujar Zulpan.

Polisi mengungkap, Musridah menjalankan aksinya saat rumah Dara Arafah dalam keadaan kosong.

Brankas milik Dara Arafah lalu dikirimkan kepada Anwar yang berada di Cilacap.

Baca juga: Pencuri Brankas Dara Arafah Ditangkap, Sempat Izin Pulang Kampung Mengaku Ibunya Meninggal

"Saat rumah kosong, tersangka Musridah ini matikan CCTV agar aksi yang dilakukannya tidak terekam. Kemudian, brankas dibungkus kain untuk mengelabui orang lain. Selanjutnya dikirim melalui travel ke Cilacap, di mana tersangka Anwar sudah menunggu di sana," tutur Zulpan.

Musridah dan Anwar kemudian disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com