Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessiga Iskandar dan Vincent Verhaag Sambangi Mabes Polri, Ada Apa?

Kompas.com - 12/09/2022, 16:59 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, menyambangi Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ditemani kuasa hukumnya, Rolland E Potu.

Rolland pun menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri yang merupakan buntut penyitaan mobil Jedar yang dilakukan oleh oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi. 

Baca juga: Dengar Anak Terus Bicara Bahasa Inggris, Jessica Iskandar: Kalau Aku Belepetan

"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," kata Rolland E. Potu usai laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Rolland kemudian meluruskan bahwa Jessica memang sempat dilaporkan oleh seseorang yang tidak disebutkan identitasnya. Jedar disebut dilaporkan di Polda Bali.

"Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR untuk diamankan bahasanya," ucap Rolland.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Tudingan Penipuan, Jessica Iskandar Tanggapi Somasi hingga Ayahnya Ikut Stres

Namun saat dilakukan penyitaan, pihak Jedar menilai bahwa oknum polisi tersebut tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Bahkan belakangan diketahui mobil Jedar juga dipinjamkan kepada seseorang berinisial IKS.

"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," tutur Rolland.

Baca juga: Ayah Jessica Iskandar Ikut Stres karena Kasus Penipuan, Sampai Jatuh di Kamar Mandi

"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan. Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," tambah Rolland.

Pihak Jedar sempat melayangkan surat ke Polda Bali terkait penyitaan mobil itu pada 22 Agustus 2022. Namun, ‘protes’ Jedar tak digubris oleh Polda Bali.

“Tapi kita tunggu dari tujuh hari kita tidak ada tanggapan. Sehingga tanggal 1 September, kami menerbitkan pengaduaan Divpropam Mabes Polri tanggal 8 September,” tutur Rolland.

Baca juga: Jessica Iskandar Tanggapi Somasi Steffanus Budianto, Lanjutan Tudingan Penipuan

“Di mana di situ surat daripada Polda jawab dari mana permohonan informasi klarifikasi dari pihak kami, menyatakan bahwa mobil klien kami telah dipinjam-pakaikan terhadap seorang yang inisialnya IKS," ungkap Rolland.

Dari sinilah yang membuat Jedar mengambil langkah melaporkannya ke Mabes Polri.

“Kami memohon adanya due process of law. Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," imbuh Rolland lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com