Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Produser Salah Satu Program TV Hadir sebagai Saksi

Kompas.com - 29/07/2022, 08:13 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Intinya yang dijawab, ada penganiayaan. Terjadi penganiayaan. Saat itu ada bekas luka yang diperlihatkan. Seingat saya di kaki. Pokoknya di kaki," lanjutnya.

Baca juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

Sean sempat diundang oleh program Rumpi No Secret, tetapi tak sempat hadir.

"Kami mencoba undang Sean, namun jadwalnya belum pernah pas. Jadi kita harus ada dua kubu. Biar berimbang. Tapi dia tidak bisa datang. Jadwalnya belum pas," tutur saksi.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Fakta Sidang Lanjutan Ayu Thalia, Karyawan Showroom Jadi Saksi

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bantahan Nicholas Sean soal Pergi ke Hotel dan Ayu Thalia Tantang Lihat CCTV

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com