Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/07/2022, 18:30 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Shinto menyebut, pihak Polresta Serang Kota bakal menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani.

"Terkait NM, kita akan gelar konferensi pers di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres ya, teman-teman," kata Shinto kepada awak media.

Baca juga: Soal Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polda Banten: Tunggu Hasil Evaluasi dan Pendapat Jaksa

"Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu, karena keterbatasan informasi yang kami terima," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan perihal status tersangka Nikita Mirzani.

Bahkan, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

Baca juga: Polda Banten Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022).

Menurut kepolisian, Nikita Mirzani ditangkap karena tidak kooperatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com