Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polda Banten: Tunggu Hasil Evaluasi dan Pendapat Jaksa

Kompas.com - 18/07/2022, 15:19 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan perihal status tersangka Nikita Mirzani.

Bahkan, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polda Banten Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Sementara itu, terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Shinto mengatakan bahwa jajarannya masih menunggu petunjuk dari jaksa.

“Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu,” ujar Shinto.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik sebenarnya sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun, upaya damai tidak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani tidak hadir.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," tutur Shinto.

Baca juga: Polda Banten Pastikan Nikita Mirzani Sudah Berstatus Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, Kejari Serang melalui Kasi Intelejen Rizkinil Jusar mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Serang telah mengirimkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka NM.

Berkas perkara tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dito Mahendra merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita 1 Buah iPad

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com