Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi karena Dianggap Tidak Kooperatif

Kompas.com - 21/07/2022, 19:58 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, menjelaskan pertimbangan polisi akhirnya menjemput paksa Nikita.

Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto dalam keterangan pers tertulis.

Padahal penyidik Polresta Serang Kota sudah berulang kali mengimbau agar Nikita Mirzani bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Namun, Nikita Mirzani kerap mengabaikan surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Lobi Mal

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Shinto.

Saat ini, status Nikita Mirzani sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by H. Ramdan Alamsyah (@ramdanalamsyah.id)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com