JAKARTA, KOMPAS.com - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kepada 13 orang terkait kasus investasi beras bulog Cirebon, Buluk eks Superglad menghilang sejak 12 Mei lalu.
Kini Buluk sudah ditemukan oleh salah satu korban, Besly Sinaga.
Dari pertemuan itu Besly mengungkapkan bahwa Buluk mau bertanggung jawab.
Besly Sinaga membenarkan perihal Buluk yang bernama asli Lukman Laksmana sudah ditemukan.
“Benar Buluk sudah ketemu,” kata Besly melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Akhirnya Bertemu dengan Buluk Eks Superglad, Korban: Dia Minta Maaf dan Ingin Bertanggung Jawab
Besly mengatakan, Buluk ditemukan di daerah Malang.
Namun, Besly enggan menuturkan detail kronologi pertemuannya dengan Buluk.
“(Ketemunya di) Daereh Malang. Untuk detailnya nanti kita share setelah hari Sabtu yah,” ujar Besly.
Kata Besly, saat bertemu, Buluk meminta maaf dan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saat itu Buluk minta maaf dan katanya siap tanggung jawab,” kata Besly.
Baca juga: Buluk Eks Superglad Ditemukan di Malang Usai Menghilang 2 Bulan
Untuk saat ini, Buluk tengah dititipkan di orang terdekatnya. Besly memastikan, saat ditemukan Bukuk dalam keadaan sehat.
“Dititip di orang terdekat-nya. Sehat banget, cuma lemes aja hehehe,” ucap Besly.
Besly memastikan bahwa Buluk belum ditangkap pihak kepolisian.
Pasalnya, hingga kini laporannya di Polda Metro Jaya terhadap Buluk masih dalam proses lidik.
“Di Polda masih proses lidik. Ya kalau nanti Buluk langsung bikin pengakuan bersalah atas dugaan penipuan dan penggelapannya mungkin bisa langsung diamankan sama polisi,” tutur Besly.
Baca juga: Korban Buka Sayembara untuk Tangkap Buluk Eks Superglad
Sebelumnya, Besly sempat mengunggah foto bersama Buluk.
Dalam foto tersebut, Buluk tampak sangat lesu.
"Semoga lo bisa mempertanggungjawabkan secara jantan ya bang!" tulisnya di Instagram stories akun @sinaga_zor.
Adapun Buluk dilaporkan Besly dan Yosy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kasus beras bulog Cirebon.
Baca juga: Tergiur Iming-iming Buluk Eks Superglad, 13 Korban Tertipu Rp 2,4 Miliar
Dua laporan berbeda ini dilayangkan oleh Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama, yakni 23 Mei 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.