Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Bertemu dengan Buluk Eks Superglad, Korban: Dia Minta Maaf dan Ingin Bertanggung Jawab

Kompas.com - 15/07/2022, 16:19 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buluk eks Superglad akhirnya ditemukan setelah menghilang dua bulan.

Diketahui pemilik nama asli Lukman Laksmana itu menghilang sejak 12 Mei 2022 setelah diduga menipu dan menggelapkan uang 13 orang atas kasus investasi beras bulog Cirebon.

Salah satu korban kasus penipuan tersebut, Besly Sinaga mengaku bertemu langsung dengan Buluk. Saat bertemu kata Besly, Buluk meminta maaf dan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Buluk Eks Superglad Ditemukan di Malang Usai Menghilang 2 Bulan

“Saat itu Buluk minta maaf dan katanya siap tanggung jawab,” kata Besly melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

Besly mengatakan, Buluk ditemukan di kawasan Malang, Jawa Timur.

Untuk saat ini, kata Besly, Buluk tengah dititipkan di orang terdekatnya. Besly memastikan, saat ditemukan dalam keadaan sehat.

“Dititip di orang terdekat-nya. Sehat banget, cuma lemes aja hehehe,” ucap Besly.

Baca juga: Setelah Menghilang 2 Bulan, Buluk Eks Superglad Ditemukan

Besly memastikan bahwa Buluk belum ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya, hingga kini laporannya di Polda Metro Jaya terhadap Buluk masih dalam proses lidik.

“Di Polda masih proses lidik. Ya kalau nanti Buluk langsung bikin pengakuan bersalah atas dugaan penipuan dan penggelapannya mungkin bisa langsung diamankan sama polisi,” tutur Besly.

Sebelumnya diberitakan, Buluk dilaporkan Besly dan Yosy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kasus beras bulog Cirebon.

Baca juga: Korban Buka Sayembara untuk Tangkap Buluk Eks Superglad

Dua laporan yang berbeda ini dilayangkan oleh Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama, yakni 23 Mei 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com