Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Iming-iming Buluk Eks Superglad, 13 Korban Tertipu Rp 2,4 Miliar

Kompas.com - 04/06/2022, 17:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buluk eks Superglad diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan kasus beras bulog di Cirebon.

Salah satu korban, Besly Irawan Sinaga, mengatakan bahwa total keseluruhan korban dari iming-iming Buluk ada 13 orang.

"Sudah ada 13 (korban). Tapi memang ada beberapa (korban lain) yang tidak mau di-publish," ucap Besly dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Buluk Eks Superglad Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Besly sendiri mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,480 miliar dari kasus ini.

Sementara, kata Besly, total kerugian ketigabelas orang tersebut Rp 2,4 miliar.

"Kami pernah hitung (sebanyak) Rp 2,4 miliar," tutur Besly.

Baca juga: Buluk Akhirnya Dikeluarkan dari Superglad dan Belum Diketahui Keberadaannya

Besly berujar, ia bisa berinvestasi kepada Buluk karena tergiur dengan iming-imingnya.

Sementara, kata Besly, Buluk mengaku bahwa kakaknya sebagai kepala bidang untuk bisnis beras bulog Cirebon.

"Iming-imingnya kami dapet provit 16 persen per dua minggu, itu gede. Karena, menurut gue, kalau gue bisnisman ya, dengan kondisi investasi, dengan provit 16 persen per dua minggu itu gede banget," kata Besly.

Baca juga: Buluk Dikeluarkan dari Superglad Usai Diduga Terlibat Kasus Penipuan

Buluk dilaporkan Besly dan Yosy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kasus beras bulog Cirebon.

Dua laporan yang berbeda ini dilayangkan oleh Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama, yakni 23 Mei 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Buluk Superglad Menghilang, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi

Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com