Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Showroom Mobil Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Kompas.com - 14/07/2022, 22:36 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022).

Sidang hari ini beragenda pemeriksaan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Sidang tersebut dihadiri oleh Ayu Thalia sebagai terdakwa beserta tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Nicholas Sean hadir kuasa hukumnya, Junanda Wahid.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi

"Tadi saksi yang hadir itu karyawan Prestige (showroom mobil), di mana di situ terjadi TKP dugaan penganiayaan Nicholas Sean yang dilaporkan Ayu Thalia," kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa akun @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.

Akun tersebut diduga digunakan oleh Ayu Thalia mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Bantahan Nicholas Sean soal Pergi ke Hotel dan Ayu Thalia Tantang Lihat CCTV

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean. Dia mengunggah beberapa foto di Instagram Story, yakni lecet kaki kiri dan tulang kering kaki kanan.

Dia mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi pada dirinya akibat perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Sebut Laporan Nicholas Sean soal Pencemaran Nama Baik Tidak Tepat

Pada November 2021, polisi menghentikan penyelidikan terhadap laporan Ayu Thalia karena tidak menemukan unsur pidana.

Sebaliknya laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com