Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Tarigan Pertanyakan Status Nikita Mirzani yang Berubah dari Tersangka Jadi Saksi

Kompas.com - 13/07/2022, 17:54 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Indra Tarigan mengaku curiga karena laporannya terhadap Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang (UU) ITE menurut dia, tidak diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Padahal, Indra sudah melaporkan Nikita pada 2019 karena diduga menghina orangtuanya di Instagram.

Indra mengeklaim bahwa sebenarnya Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka atas laporannya itu.

Baca juga: Datangi Kantor Polisi, Indra Tarigan Pertanyakan Kasus UU ITE Nikita Mirzani soal Penghinaan Orangtua

Namun, masih menurut Indra, status itu diubah setelah surat pemanggilan Nikita sebagai tersangka beredar pada Juni 2021.

“Statusnya dia jadi tersangka (pernah). Saya bacakan ya memanggil saudara NM diminta keterangannya sebagai tersangka,” kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

“Dan ini berubah satu minggu kemudian menjadi saksi. Berubah ya menjadi saksi kira-kira satu atau dua minggu atas atensi siapa saya tidak tahu,” lanjut Indra.

Baca juga: Pengacara Indra Tarigan Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Indra mempertanyakan alasan status Nikita bisa berubah dari tersangka menjadi saksi.

“Kalau ditanya statusnya dia sekarang ini masih menjadi saksi, tapi di sini (surat pemanggilan ini) menjadi tersangka. Yang saya pertanyakan kenapa dari tersangka berubah menjadi saksi. Pasalnya pasal berapa Undang-Undang-nya berapa tolong dijelaskan,” ucap Indra.

Baca juga: Indra Tarigan Sebut Nikita Mirzani yang Memulai Perseteruan

Indra berharap penyidik mengusut tuntas laporannya tersebut dan menjerat Nikita Mirzani.

“Jadi langkah hukum yang saya ambil untuk sementara saya minta pada bapak kapolri, kabareskrim, Polres Jaksel, khususnya kasat reskrim,” ucap Indra.

“Pokoknya kasus saya harus segera diproses karena kita semua sama di mata hukum tidak ada perbedaan dan saya akan laporkan ke Ombudsman dan juga presiden,” tutur Indra.

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Indra Tarigan Dipenjara

Mengenai klaim Indra Tarigan soal status Nikita Mirzani yang berubah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar pernah memberi penjelasan pada tahun lalu.

Kala itu, ia menegaskan Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pernyataan ini untuk menanggapi dari beredarnya foto pemanggilan Nikita sebagai tersangka pada Senin (28/6/2021).

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Indra Tarigan terhadap Nikita Mirzani Berlanjut ke Persidangan

"Jadi sekali lagi saya tegaskan proses kami masih berjalan dan belum pada tahapan penetapan tersangka. Saya ulangi belum pada penetapan status tersangka," kata Achmad Akbar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin.

"Berkaitan dengan foto surat yang beredar itu coba dicermati, itu surat datangnya dari mana? Kalau saya sendiri mencermati bahwa surat itu belum teregister secara resmi, jadi saya juga tidak memastikan surat itu, toh juga nama yang tertulis di surat itu bukan nama saya," ujar Achmad Akbar melanjutkan.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah lebih dulu melaporkan Indra Tarigan dengan pasal UU ITE, pencemaran nama baik dan perlindungan anak.

Selang satu hari, Indra melaporkan balik Nikita dengan pasal UU ITE. Indra merasa orangtuanya dihina Nikita di Instagram-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com