Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Indra Tarigan terhadap Nikita Mirzani Berlanjut ke Persidangan

Kompas.com - 14/02/2022, 18:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik keluarga artis peran Nikita Mirzani sudah masuk ke meja hijau dengan terdakwa Indra Tarigan.

Perkara masuk sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2022 dengan nomor perkara 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.

"Kami sampaikan ada perkara atas nama Indra Tarigan ya, yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Desember 2021," ucap humas PN Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, di kantornya, Senin (14/2/2022).

Hingga sekarang, sidang tersebut sudah digelar tiga kali, yakni 18 Januari 2022, 25 Januari 2022, dan 8 Februari 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Petemukan Anaknya Saat Indra Tarigan Masuk Penjara

"Rencananya, besok, 15 Februari 2022 dengan agenda sudah memasuki, kalau memang tidak ada halangan, pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan dari pihak penuntut umum," ucap Haruno.

Sidang kasus pencemaran nama baik tersebut dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak, dan Sri Wahyuni Batubara.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut adalah Didi Aditya Rustanto.

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP Terkait Laporan Nikita Mirzani Terhadap Indra Tarigan

"(Perkaranya) menyangkut tentang ITE, tentang perbuatan yang didakwakan jaksa sebagaimana Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang ITE," ucap Haruno.

"Sebagai korbannya, saudara atau saksi Nikita Mirzani," ujar Haruno melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram @indratarigan8 ke polisi pada 22 Maret 2019.

Berdasarkan laporan bernomor polisi LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram @indratarigan8 milik Indra Tarigan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com