Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Luruskan Status Tersangka Laporan Dito Mahendra

Kompas.com - 27/06/2022, 20:24 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meluruskan soal status kliennya yang disebut sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Fahmi menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Serang dari Polresta Serang Kota menyatakan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.

"SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan ditindaklanjuti sebagai saksi, itu SPDP," kata Fahmi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Fahmi Bachmid membenarkan, kliennya sudah menerima SPDP dari Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Dicecar 40 Pertanyaan soal Rumahnya Didatangi Polisi

Namun, pihak Nikita Mirzani sama sekali tak menerima surat penetapan tersangka.

"Kalau SPDP Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan beredar surat penetapan tersangka, kalau itu wartawan lebih dulu dapat dari Nikita," lanjut Fahmi.

Nikita Mirzani menegaskan, statusnya dalam kasus tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka.

"Saksi masih," kata Nikita.

Nikita Mirzani sendiri diketahui baru saja menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap penyidik Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Nikita diperiksa selama hampir lima jam dengan total 40 pertanyaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com