Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Luruskan Status Tersangka Laporan Dito Mahendra

Fahmi menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Serang dari Polresta Serang Kota menyatakan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.

"SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan ditindaklanjuti sebagai saksi, itu SPDP," kata Fahmi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Fahmi Bachmid membenarkan, kliennya sudah menerima SPDP dari Polresta Serang Kota.

Namun, pihak Nikita Mirzani sama sekali tak menerima surat penetapan tersangka.

"Kalau SPDP Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan beredar surat penetapan tersangka, kalau itu wartawan lebih dulu dapat dari Nikita," lanjut Fahmi.

Nikita Mirzani menegaskan, statusnya dalam kasus tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka.

"Saksi masih," kata Nikita.

Nikita Mirzani sendiri diketahui baru saja menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap penyidik Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Nikita diperiksa selama hampir lima jam dengan total 40 pertanyaan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/27/202446766/kuasa-hukum-nikita-mirzani-luruskan-status-tersangka-laporan-dito-mahendra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke