JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Fico Fachriza beberapa bulan lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Adik Fico, Ananta Rispo saat itu tampak terkejut. Bahkan, ia hadir ketika kepolisian merilis soal kasus kakaknya.
Ananta Rispo tampak menangis, berteriak, dan kemudian memeluk Fico saat hendak dibawa ke salah satu ruangan.
Namun, kini Fico Fachriza sudah selesai menjalani rehabilitasi dan bisa kembali tampil.
Fico Fachriza tampaknya sudah selesai menjalani rehabilitasi dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, meski hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.
Hal tersebut diketahui dari cuplikan video yang diunggah Fico di akun Instagram miliknya.
Baca juga: Selesai Rehabilitasi, Fico Fachriza Langsung Stand Up Comedy
Fido terihat tengah tampil konten Somasi di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
“Alhamdulilah semua sudah selesai,” kata Fico Fachriza, dikutip Kompas.com, Minggu (26/6/2022).
Sementara itu, dalam keterangan video tersebut, Fico mengaku bahwa ini menjadi penampilan perdananya setelah menyelesaikan rehabilitasi narkoba.
“Perdana keluar penjara… masuk lagi ke somasi….Nah nanti.. abis ini,” tulis Fico Fachriza.
Dalam cuplikan video di Instagram-nya, Fico juga tampak meledek Coki Pardede yang saat ini masih menjalani rehabilitasi.
“Alhamdulilah semua sudah selesai. Dan saya cepat selesainya, bahkan saya lebih cepat dari Coki,” kata Fico Fachriza.
Baca juga: Tampil Lagi Usai Rehabilitasi, Fico Fachriza Berkelakar soal Coki Pardede
Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada 13 Januari 2022.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik langsung menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka.
Baca juga: Punya Feeling Soal Kasus Narkoba Fico Fachriza, Ananta Rispo: InstaStory-nya Enggak Aktif
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.