Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pengeroyokan dengan Terlapor Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 24/06/2022, 13:31 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor aktor laga Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihak penyidik menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Iya jadi hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara tertanggal tanggal 22 Juni 2002 tepatnya hari Rabu, kemarin status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ivan di Bekasi Kamis (23/6/3022).

 

Baca juga: Ketika Audy Item Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Iko Uwais, Katanya…

Meski kasusnya sudah naik ke penyudikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

“Jadi dalam proses penyidikan ini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan (gelar) perkara kembali untuk siapa tersangkanya,” kata Ivan.

Ia mengatakan, masih dibutuhkan waktu untuk menyidiki beberapa barang bukti.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Iko Uwais, Termasuk Audy Item

“Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup,” tutur Ivan.

Adapun beberapa barang bukti yang sudah diamankan, yakni surat visum dan ponsel istri korban yang sudah rusak dalam peristiwa tersebut.

Diketahui, Audy Item baru diperiksa di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022). Audy diperiksa sebagai saksi atas perbuatan Iko Uwais yang diduga melakukan pengeroyokan.

Baca juga: Audy Item: Tidak Ada Pengeroyokan dan Pemukulan, Iko Uwais Membela Diri

 

Sementara, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Bekasi.

Iko Uwais diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Audy Item: Tidak Ada Pengeroyokan dan Pemukulan, Iko Uwais Membela Diri

Belakangan Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com