"Pada sesi akhir persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa menerangkan antara lain, 'bahwa dalang pemukulan terhadap saya berdasarkan dari Saudara Devi Kailuhu di tempat Ibu Elza Syarief adalah Nikita Mirzani'," ungkap Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sementara dalam dakwaan jaksa, pernyataan Isa Zega tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena Nikita Mirzani tidak menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan soal kasus penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP," tegas Sigit Hendradi.
Sigit mengatakan keterangan palsu Isa Zega tersebut membuat Nikita Mirzani merasa terhina dan nama baiknya tercemar.
"Perbuatan terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP," ucap Sigit Hendradi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.