Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino

Kompas.com - 13/04/2022, 11:35 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang diduga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Budhi mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah Cafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022) pukul 02.30 WIB.

“Terjadi tanggal 2 maret 2022 pukul 02.30 WIB, pada peristiwa ini terjadi di dalam Cafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama-sama yang dilakukan di depan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA,” ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: 3 Kontroversi Putra Siregar, Bos PS Store Yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Budhi mengatakan, korban bersama Putra Siregar dan Rico Valentino di bawah pengaruh alkohol.

Peristiwa pengeroyokan ini dipicu setelah adanya seorang perempuan di kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang mendatangi meja korban MNA.

“Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MMA dan melakukan pemukulan. Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MMA,” kata Budhi.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Budhi mengatakan, peristiwa itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

Akhirnya, MMA langsung melakukan visum.

Awalnya, MMA belum berniat melapor ke polisia karena berharap Putra Siregar dan Rico Valentino meminta maaf dan ada perdamaian.

“Kenapa enggak lapor mereka ingin ada jalan damai. Coba menghubungi dua minggu enggak ada tanggapan,” ucap Budhi.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Juragan Handphone Pemilik PS Store

Karena tidak ada jalan damai, akhirnya MMA melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (16/3/2022).

Setelah dilakukan penyidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com