Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hannah Al Rashid: Akhirnya Punya UU TPKS yang Melindungi Kita Semua

Kompas.com - 13/04/2022, 11:11 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris sekaligus aktivis Hannah Al Rashid turut bergembira dengan keputusan DPR yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan UU TPKS itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 DPR masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Hannah menyampaikan kegembiraan melalui twit di akun Twitter-nya @HannahAlrashid, Selasa.

Baca juga: Ingatkan soal Jerat Toxic Relationship, Hannah Al Rashid bagi Pengalaman Pribadinya

"SAAAAAAAAAH!!!!! (emoji menangis, terima kasih dan hati). Terima kasih kepada semuaaaaa teman-teman yang berjuang tanpa lelah selama ini demi korban kekerasan seksual. Akhirnya kita punya UUTPKS yang bisa melindungi kita semua! Alhamdulillah. TERIMA KASIH," tulis Hannah dengan berbagai emoji, Selasa.

Istri aktor Nino Fernandez ini mengaku menangis bahagia menyambut UU TPKS.

"Literally wanna hug everyone right now, but I’m too busy ugly crying in my kosan," ungkap Hannah dalam emoji tawa.

Baca juga: Nino Fernandez dan Hannah Al Rashid Diam-diam Sudah Menikah, Kompak Bagikan Foto Pernikahan

Hannah juga menyuntikkan dukungan dan apresiasi kepada korban kekerasan seksual dan pendamping yang telah berjuang untuk mencari keadilan.

"To all survivors who have spoken up, to all pendamping who never stopped being there, kepada semua yang selama ini #berpihakpadakorban THANK YOU THANK YOU THANK YOU!" tambah Hannah.

Hannah Al Rashid memang mempunyai kepedulian tinggi terhadap hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

Ia sering mengecam kejadian-kejadian kekerasan seksual melalui Twitter-nya.

RUU TPKS sudah disuarakan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

Namun, RUU ini baru dibahas DPR tahun 2016.

Selama itu hingga pengesahannya, RUU TPKS melalui perjalanan berliku dan sempat hampir batal menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com