JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik resmi menahan Putra Siregar dan Rico Valentino di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka PS (Putra Siregar) dan RV (Rico Valentino) memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di kantornya, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan
Penahanan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino ini hingga 20 hari ke depan.
Harun pun mengungkapkan alasan penyidik menahan Putra Siregar dan Rico Valentino.
“Ya alasan subyektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu aja ya,” ujar Harun.
Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang bernama Nuralamsyah.
Baca juga: Profil Putra Siregar, Juragan Handphone Pemilik PS Store
Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.