Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Kompas.com - 13/04/2022, 04:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Bukan hanya Putra Siregar, artis Rico Valentino juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun membenarkan hal tersebut.

“Sudah tersangka," tegas Harun saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Artis peran Rico Valentino.Istimewa Artis peran Rico Valentino.

Setelah penetapan tersangka ini, Harun mengatakan, Putra Siregar dan Rico Valentino resmi ditahan mulai Selasa, 12 April 2022 hingga 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Harun.

Harun kemudian mengungkapkan alasan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta melakukan penahanan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.

“Ya alasan subjektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu aja ya,” ungkap Harun.

Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang leia bernama Nuralamsyah.

Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com