Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Perwalian Gala Sky Andriansyah, Dimenangkan Faisal atau Doddy Sudrajat?

Kompas.com - 13/04/2022, 04:01 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari ini, Rabu (13/4/2022), Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat akan memutus perkara penetapan hak perwalian anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala.

Penggugat dalam perkara ini adalah ayah Bibi Andriansyah, Faisal. Sementara tergugatnya ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.

Sidang gugatan hak perwalian Gala Sky Andriansyah ini sudah bergulir sejak Desember 2022.

Semua bermula dari Faisal yang mengajukan permohonan hak perwalian atas Gala ke PA Jakarta Barat.

Baca juga: Jelang Putusan Perwalian Gala, Doddy Sudrajat Serahkan Semuanya ke Majelis Hakim

Menurut Faisal, besannya, Doddy Sudrajat, telah menyetujui permohonannya itu.

Namun, kala hakim hendak mengesahkannya, Doddy Sudrajat mendadak enggan menyetujuinya.

Akhirnya, permohonan tersebut dicabut dan Faisal harus menempuh jalur gugatan pada awal Desember 2021.

Sidang perdana berlangsung pada 15 Desember 2021 dengan agenda mediasi. Faisal dan Doddy hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Menanti Putusan Hakim, Faisal dan Doddy Sudrajat Bersikeras Inginkan Hak Perwalian Gala

Mediasi berujung tanpa hasil. Sebab, tidak ada komunikasi langsung antara Faisal dan Doddy Sudrajat.

"Cuma nasihat aja dari ibu mediator, hanya nasihat aja sudah. Enggak sama sekali (komunikasi)," tutur Doddy Sudrajat, selesai sidang.

"Belum (berbincang). Karena ada pihak mediasi, jadi kami sampaikan pada pihak yang memediasi dan dia juga menyampaikan, tentu hasilnya melalui proses," tutur Faisal ditemui terpisah.

Mereka kemudian diberi waktu dua minggu untuk mediasi secara kekeluargaan di luar pengadilan. Tetapi, hasilnya masih buntu.

Baca juga: Hak Perwalian Gala Sky Andriansyah Diputuskan pada 13 April 2022

Majelis hakim lalu memperpanjang waktu mediasi selama dua minggu. Akan tetapi kembali gagal.

Oleh karena itu, sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.

Pihak Faisal bahkan melibatkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) untuk memberikan penilaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com