Namun, dokter Tirta dengan tegas juga menolak permintaan itu.
“Jadi buat tim ADG, bukan apa-apa sih dan bukan maksud ikut campur. Ada baiknya, sampean semua mending legowo, karena saya jelas enggak mau jadi saksi-saksi gitu. Apalagi buat orang yang sudah ngatain saya informan halu,” tulis Tirta.
Baca juga: Sidang Adam Deni Ditunda hingga Kemungkinan Dokter Tirta Jadi Saksi
Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni.
Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan mengunggah dokumen pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Terhadap Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ibunda Senang Adam Deni Bisa Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.