JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat Adam Deni seharusnya digelar, Senin (11/4/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tetapi ditunda.
Sidang tersebut rencananya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, karena adanya demo di depan gedung DPR/MPR RI, sidang itu pun ditunda.
Baca juga: Adam Deni Minta Dokter Tirta Jadi Saksi dalam Kasusnya
Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menyatakan akan meminta dokter Tirta sebagai saksi yang meringankan kliennya.
Berikut rangkuman Kompas.com:
Sidang Adam Deni terpaksa ditunda karena ada demo di depan gedung DPR/MPR RI.
Herwanto menuturkan, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi karena khawatir saksi yang dijadwalkan hadir tidak bisa mengikuti sidang lantaran banyak jalan yang ditutup.
Baca juga: Sidang Adam Deni Ditunda karena Ada Demo di Depan Gedung DPR RI
"JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa dan saksi karena ada demo. Jalan ditutup," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sidang Adam Deni selanjutnya akan digelar pada Senin (18/4/2022).
"Sidang ditunda Minggu depan," lanjut Herwanto.
Di sisi lain, Herwanto menyebut Adam Deni meminta dokter Tirta menjadi saksi yang meringankan kasusnya.
Baca juga: KPK Bakal Telaah Informasi Dugaan Korupsi dari Kuasa Hukum Adam Deni
Herwanto berencana melayangkan permohonan tertulis kepada Tirta.
Pihak Adam Deni berharap dokter Tirta bersedia menjadi saksi seperti di kasus Jerinx SID beberapa waktu lalu.
"Kita akan buka komunikasi dengan dokter Tirta. Saya akan meminta secara tertulis setelah Adam Deni menyampaikan dalam persidangan," ujar Herwanto.
Baca juga: Ibunda Senang Adam Deni Bisa Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Baca juga: Adam Deni Kesal Kasusnya Tak Pernah Dirilis ke Publik
Keduanya diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa lantas mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.