JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni meminta dokter Tirta Mandira Hudi menjadi saksi meringankan dalam kasusnya.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herwanto.
"Adam Deni meminta Dokter Tirta untuk jadi saksi," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Sidang Adam Deni Ditunda karena Ada Demo di Depan Gedung DPR RI
Herwanto berencana akan melayangkan permohonan tertulis kepada Tirta.
Pihak Adam Deni berharap dokter Tirta bersedia menjadi saksi seperti di kasus Jerinx SID beberapa waktu lalu.
"Kita akan buka komunikasi dengan dokter Tirta. Saya akan meminta secara tertulis setelah Adam Deni menyampaikan dalam persidangan," ujar Herwanto.
Baca juga: Ibunda Senang Adam Deni Bisa Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
Herwanto menambahkan, Adam Deni menilai dokter Tirta sangat memahami duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.
"Karena dia (dokter Tirta) mengetahui kejadian perkara ini," ucap Herwanto.
Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni Kesal Kasusnya Tak Pernah Dirilis ke Publik
Sahroni awalnya membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Sahroni tanpa izin.
Baca juga: Adam Deni Sedih Jalani Ibadah Puasa di Tahanan Tanpa Keluarga dan Kekasih
Jaksa pun mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.