JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID kini menjalani sisa masa tahanannya di lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Di lapas Kerobokan, Jerinx disebut semakin menemukan ketenangan batin. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Ibunya Sakit-sakitan, Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali
“Saya belum ke sana, belum tahu. Komunikasi saya sama Jerinx terakhir, dia sudah di lapas. Dia mengatakan ‘berada di lapas Kerobokan itu saya lebih tenang secara batin’,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, Sugeng menyebut Jerinx memandang lapas Kerobokan seperti rumahnya sendiri.
“Kedua, dia mengatakan lingkungan di Kerobokan seperti di rumahnya. Karena sebelumnya dia pernah masuk ke sana. Seperti rumahnya di sana. Dia tidak asinglah. Energinya bisa tumbuh berkarya,” ujar Sugeng.
Baca juga: Demi Dekat dengan Sang Ibu yang Sakit, Jerinx Pindah ke LP Kerobokan Bali
Sugeng memastikan bahwa Jerinx kerap dikunjungi oleh keluarga dan teman-temannya, terutama oleh istrinya Nora Alexandra.
“Itu sudah pasti, keluarganya teman-temannya, dan juga Nora gampang mengunjungi dan ibunya. Tapi ketenangan secara batin dia dapat di sana,” lanjut Sugeng.
Sebelumnya, penasihat hukum Jerinx lainnya, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan bahwa Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Ibunda Sakit-sakitan Jadi Alasan Jerinx Minta Dipindahkan ke Lapas Kerobokan
Jerinx ingin menghabiskan sisa hukuman di LP Kerobokan agar mudah memantau kondisi ibunya yang sedang sakit.
"Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu dia tinggal," kata Gendo.
Pemindahan Jerinx ke Bali pun berawal dari upaya Gendo bersama tim bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022.
Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Buka-bukaan soal Kejanggalan hingga Bandingkan dengan Jerinx
Gendo dan tim berharap agar sisa masa hukuman Jerinx dijalani di Lapas Kerobokan.
Gayung bersambut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan pemindahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.