Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eksepsi Adam Deni, Buka-bukaan soal Kejanggalan hingga Bandingkan dengan Jerinx

Kompas.com - 22/03/2022, 09:52 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Adam Deni hadir didampingi kekasih dan ibunya, serta tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Adam Deni menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam mendakwa masih ragu-ragu dan tidak pasti.

Sementara, Adam Deni menyebut bahwa ada beberapa kejanggalan dalam kasusnya kali ini. Berikut rangkuman Kompas.com.

Dakwaan jaksa masih ragu-ragu

Salah satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menilai, JPU ragu dan tidak pasti dalam mendakwa kliennya.

Herwanto menyoroti dua unsur penting dalam suatu surat dakwaan, yakni waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terkait terjadinya tindak pidana.

"Penyebutan waktu 26 Januari 2022 21.00 WIB, adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti. Sementara unggahan di handphone itu sebenarnya bisa tepat waktu. Maka kami menilai, JPU masih dalam keragu-raguan," kata Herwanto dalam sidang.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pihak Adam Deni Singgung Keraguan dan Ketidakpastian Jaksa dalam Mendakwa

Dengan demikian, Herwanto menilai dakwaan jaksa masih dalam keraguan dan ketidakpastian.

Sebelumnya, dalam sidang Senin (14/3/2022) pekan lalu, Adam Deni didakwa melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana itu dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.

Adam Deni sebut beberapa kejanggalan

Menurut Adam Deni, ada beberapa perlakuan berbeda dari pihak berwajib terhadap dirinya dalam kasus ini.

Adam Deni menyebut kasus berjalan begitu cepat, tanpa terlebih dulu menerima undangan untuk klarifikasi.

"Setelah ditangkap, saya baru tahu ternyata laporan polisi yang dibuat AS melalui kuasa hukumnya dibuat tanggal 27 Januari 2022," kata Adam Deni saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Merasa Benar karena Mengawasi Dugaan Korupsi Pejabat, Adam Deni: Saya Minta Maaf Tidak Blur Nama Sahroni

Pada 1 Februari, Adam Deni mengatakan, ia lalu ditangkap tanpa ada undangan BAP sebagai saksi.

Saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, Adam Deni menyebut penyidik hanya memberikan beberapa saja dari puluhan pertanyaan yang seharusnya diajukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com