Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Eksepsi Adam Deni, Buka-bukaan soal Kejanggalan hingga Bandingkan dengan Jerinx

Adam Deni hadir didampingi kekasih dan ibunya, serta tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Adam Deni menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam mendakwa masih ragu-ragu dan tidak pasti.

Sementara, Adam Deni menyebut bahwa ada beberapa kejanggalan dalam kasusnya kali ini. Berikut rangkuman Kompas.com.

Dakwaan jaksa masih ragu-ragu

Salah satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menilai, JPU ragu dan tidak pasti dalam mendakwa kliennya.

Herwanto menyoroti dua unsur penting dalam suatu surat dakwaan, yakni waktu terjadinya tindak pidana dan tempat terkait terjadinya tindak pidana.

"Penyebutan waktu 26 Januari 2022 21.00 WIB, adalah asumsi perkiraan waktu yang tidak pasti. Sementara unggahan di handphone itu sebenarnya bisa tepat waktu. Maka kami menilai, JPU masih dalam keragu-raguan," kata Herwanto dalam sidang.

Dengan demikian, Herwanto menilai dakwaan jaksa masih dalam keraguan dan ketidakpastian.

Sebelumnya, dalam sidang Senin (14/3/2022) pekan lalu, Adam Deni didakwa melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana itu dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.

Adam Deni sebut beberapa kejanggalan

Menurut Adam Deni, ada beberapa perlakuan berbeda dari pihak berwajib terhadap dirinya dalam kasus ini.

Adam Deni menyebut kasus berjalan begitu cepat, tanpa terlebih dulu menerima undangan untuk klarifikasi.

"Setelah ditangkap, saya baru tahu ternyata laporan polisi yang dibuat AS melalui kuasa hukumnya dibuat tanggal 27 Januari 2022," kata Adam Deni saat ditemui usai persidangan.

Pada 1 Februari, Adam Deni mengatakan, ia lalu ditangkap tanpa ada undangan BAP sebagai saksi.

Saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, Adam Deni menyebut penyidik hanya memberikan beberapa saja dari puluhan pertanyaan yang seharusnya diajukan.

Tak sampai di situ, kejanggalan lain muncul satu hari setelah dirinya ditangkap.

"Tanggal 2 setelah sehari ditangkap, saya langsung ditahan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut kabur. Padahal, semua alat barang bukti saya, dua iPhone itu, sudah diserahkan semua (ke polisi), lalu apa alasannya?" lanjut pria pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka tersebut.

Pegiat media sosial berusia 27 tahun itu menyayangkan ada sesuatu yang berbeda antara kasus yang ia hadapi dengan Jerinx.

Adam Deni membandingkan dirinya dengan Jerinx yang masih diberi kesempatan klarifikasi hingga mediasi saat terjerat kasus pengancaman berisi kekerasan beberapa waktu lalu.

Ia juga mengeluhkan tidak diberi kesempatan untuk mediasi dengan Ahmad Sahroni.

"Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari berkas saya langsung P21. Ini Undang-Undang ITE, saya tidak diberi kesempatan untuk apapun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, proses mediasi juga, kenapa saya tidak diberikan seperti itu?" ujar Adam Deni.

Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Adam Deni.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/22/095234066/sidang-eksepsi-adam-deni-buka-bukaan-soal-kejanggalan-hingga-bandingkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke