Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi...

Kompas.com - 24/03/2022, 11:12 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan, ditolak oleh Bareskrim Polri.

Hal itu dipastikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Penyidikan kasus Doni hingga sekarang masih terus berlanjut. Hari ini, YouTuber Alffy Rev hadir guna memenuhi undangan klarifikasi dari pihak penyidik.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

1. Polisi tolak penangguhan penahanan

Sebelumnya, diberitakan pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Namun, Gatot Repli Handoko menegaskan pihak penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga: Mantan Istri Heran Namanya Terus Dikait-kaitkan dengan Doni Salmanan

“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

2. Alasan ditolak

Ada beberapa alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.

Gatot menyebut, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan kepada Doni Salmanan.

Oleh karenanya, penangguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.

Baca juga: Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot.

Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” ujar Gatot.

3. Alffy Rev diperiksa

Tahap penyidikan selanjutnya, nama YouTuber Alffy Rev pun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Alffy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).

Alffy tiba sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan jaket coklat yang nyentrik dengan corak bertuliskan "Wonderland Indonesia".

Kedatangan Alffy dengan maksud memenuhi undangan klarifikasi terkait uang yang dia terima dari tersangka Doni Salmanan.

Diketahui, Alffy menerima biaya dari Doni Salmanan agar proyek Wonderland Indonesia bisa berjalan.

Baca juga: Doni Salmanan Aktif Trading Kripto, Polisi: Kalah Melulu, Sisa Rp 500 Juta

Alffy menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan guna membiayai proses produksi Wonderland Indonesia.

Sementara, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Investasi di Mata Uang Kripto

Penyidik Bareskrim Polri lalu menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com