Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Kompas.com - 23/03/2022, 16:08 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.

Gatot menyebut, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan kepada Doni Salmanan.

Oleh karenanya, penagguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.

“Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” kata Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” ujar Gatot.

“Yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” kata Gatot menegaskan.

Kabar tidak dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

“Kalau penangguhan, tidak dikabulkan atau ditolak,” ucap Ikbar saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: 3 Fakta Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Imbas Terima Hadiah Uang dari Doni Salmanan

Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.

Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina yang menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada 9 Maret 2022.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading pada 8 Maret 2022.

Kemudian, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis, yakni Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berstatus tersangka, Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 9 Maret 2022.

Baca juga: Mantan Istri Bantah Jadi Cepu Kasus Doni Salmanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com