Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf

Kompas.com - 23/03/2022, 15:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Roby Geisha, Daniel Sinaga, menyampaikan permintaan maaf kliennya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Roby Geisha setelah kembali terjerumus kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Secara khusus, secara pribadi tadi memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," kata Daniel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Daniel Sinaga mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat Roby Geisha mengonsumsi narkoba lagi.

Baca juga: Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stres. Akhirnya, kembali mengulangi (pakai narkoba)," tutur Daniel.

Sebelum terjerumus kasus narkoba untuk yang ketiga kali, Roby Geisha rupanya sempat menjalani rehabilitasi.

"Betul, yang kemarin di Bali itu Roby direhabilitasi selama enam bulan. Itu sempat clear dari 2016 ke 2022. Dia sempat clear. Pengakuannya, hanya bulan ini kembali terjerumus," kata kuasa hukum Roby Geisha yang lain, Rustandi Senjaya.

Oleh karenanya, Rustandi dan Daniel Sinaga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Roby Geisha ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Selain Roby Geisha, Ini 10 Artis yang Berkali-kali Ditangkap karena Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Baca juga: Tiga Kali Ditangkap, Roby Geisha Mengaku Konsumsi Narkoba karena Banyak Pikiran

Kemudian, terhadap Roby Geisha dan AJR ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan Roby Geisha dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Gitaris Geisha, Roby Satria, Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com