JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Roby Satria atau yang lebih dikenal sebagai Roby Geisha mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yan menjeratnya.
Kuasa hukumnya, Daniel Sinaga, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/3/2022) untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Kami baru selesai memasukkan surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi," ungkap Daniel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Daniel menjelaskan, keinginan rehabilitasi ini datang dari Roby sendiri karena ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
Baca juga: Selain Roby Geisha, Ini 10 Artis yang Berkali-kali Ditangkap karena Narkoba
"Roby yang menginginkan, kepada kami, ia ingin sembuh dan sembuh. Cuma, karena inilah, mungkin, sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi," kata Daniel.
Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Polisi juga ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.
Baca juga: Narkoba Antar Roby Geisha ke Jeruji Besi Lagi
Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.
Roby Geisha mendapatkan ganja dengan cara memesan melalui AJR.
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.
Baca juga: Tiga Kali Ditangkap, Roby Geisha Mengaku Konsumsi Narkoba karena Banyak Pikiran
Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sedangkan, Roby Geisha disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.